HORMAT BENDERA – Perspektif Hukum Islam

Rp101.000

Category:

Hormat bendera diatur secara jelas dalam Undang-undang (UU) PP Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Tujuan hormat bendera adalah untuk mengingat jasa para pahlawan yang telah gugur dalam merebut kemerdekaan, memperkuat jiwa nasionalisme dan patriotisme.

Hormat bendera yang merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, pada faktanya, dianggap bid’ah oleh kelompok-kelompok tertentu bahkan dipandang mengandung unsur kesyirikan. Ada pula kelompok yang membenturkan hormat bendera dengan dalil agama, sedangkan di dalam ajaran agama tidak ada dalil yang spesifik melarang hormat bendera. Pola pemahaman agama yang memandang hormat bendera sebagai bid’ah, mengandung unsur kesyirikan, merusak akidah dan semacamnya ini jelas kurang konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tentu perlu ada penjelasan ilmiah mengenai ini, terutama dalam perspektif hukum Islam, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berkelanjutan, mengingat menjaga keharmonisan Indonesia semestinya menjadi prioritas setiap kalangan maupun kelompok. Hormat Bendera Perspektif Hukum Islam – Memahami Kebijakan Kepala BPIP RI Prof. Yudian Wahyudi, Ph.D menjelaskan secara detail mengenai hukum hormat bendera dalam pandangan Islam dengan menggunakan analisis teori-teori ushul fikih.

 

(978-623-7362-66-1)

 

Kertas

HVS

Penulis

Khoirul Anam

Tebal

176

ISBN

9786237362661

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “HORMAT BENDERA – Perspektif Hukum Islam”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *