Badan Usaha – Pengertian, Bentuk, Tata Cara dan Pembuatan Akta-aktanya
Untuk keperluan dunia usaha, setiap perusahaan perlu untuk memberikan identitas terhadap usaha mereka dengan bentuk-bentuk badan usaha berpayung hukum agar kegiatan usahanya dapat berlangsung terus-menerus. Bentuk-bentuk badan usaha non badan hukum dapat berupa UD/UP, Firma, Perserikatan Perdata (Maatschap), dan CV. Pengetahuan mengenai perkembangan seputar hal ini perlu terus dilakukan para pengusaha pada umumnya dan para notaris pada khususnya.
Reviews
There are no reviews yet.