Jika klien notaris tidak memahami hukum sehubungan dengan perbuatan hukum yang dimuat dalam akta yang dibuat oleh notaris, itu masih wajar. Tetapi, jika notaris tidak paham atas hukum sehubungan dengan perbuatan hukum yang dimuat dalam akta yang dibuatnya, seharusnya tidak boleh terjadi. Notaris yang demikian jelas tidak akan bisa memberikan penyuluhan hukum terhadap klien, karena ia sendiri tidak paham dan sudah pasti berpotensi akan merugikan klien serta pihak yang terkait; hal terburuk mengakibatkan klien didakwa melakukan tindak pidana.
Penjelasan mengenai hal-hal tersebut ada di dalam buku ini, sehingga buku ini kiranya bermanfaat bagi calon notaris, notaris, anggota organ yayasan, praktisi hukum, dan lain-lain.
Reviews
There are no reviews yet.